Politisi senior PKS ini menilai ambang batas parlemen yang berlaku saat ini yakni 4 persen sudah cukup moderat. Angka tersebut terbukti mampu menyaring sekitar 9 hingga 10 partai politik yang masuk ke Senayan dengan latar belakang ideologi yang beragam.
Sebagai inovasi untuk merespons putusan MK, dia mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan kembali sistem Stembus Accord seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 1999.
Skema ini memungkinkan partai yang memperoleh kursi namun tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk tetap duduk di DPR dengan cara bergabung dengan partai lain membentuk satu fraksi.
Selanjutnya dia menceritakan pengalaman Partai Keadilan (PK) cikal bakal PKS pada tahun 1999 sebagai contoh konkret.
"Contoh kasus adalah PK waktu itu. PK hanya dapat tujuh kursi dan tidak mencapai parliamentary threshold yang dipersyaratkan. Karena undang-undang membolehkan Stembus Accord, kursi PK tidak hilang. Kami bergabung dengan PAN menjadi Fraksi Reformasi, sehingga totalnya menjadi 41 kursi di DPR," ungkapnya.
Menurutnya, sistem ini bisa menjadi solusi demokratis yang menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: penyederhanaan partai di parlemen dan perlindungan suara rakyat.
"Jadi saya kira itu jalan tengah yang penting untuk dipertimbangkan. Di satu pihak PT dikoreksi, tapi di pihak lain terjadi penyederhanaan partai melalui kelompok fraksi tanpa menghilangkan suara-suara yang telah menghasilkan kursi," ujarnya.
PKS: Stembus Accord Bisa Jadi Jalan Tengah untuk Parliamentary Threshold (PT)
Politisi senior PKS ini menilai ambang batas parlemen yang berlaku saat ini yakni 4 persen sudah cukup moderat.