Beranda Politik Pilkada Ulang Dilakukan Pada September 2025 Jika Kotak Kosong yang Menang

Pilkada Ulang Dilakukan Pada September 2025 Jika Kotak Kosong yang Menang

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 dilaksanakan pada September 2025.

0
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 dilaksanakan pada September 2025.

Selain itu, dia mengatakan bahwa percepatan anggaran untuk pilkada ulang selama enam bulan butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.

"Sebagaimana kesimpulan RDP terakhir kita (Selasa, 10/9), bahwa pemerintah juga harus men-support (mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong yang menang, atau pemilu dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah,” katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait