Beranda Suara Senayan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri

Persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR tidak boleh terus menjadi masalah rutin setiap menjelang Lebaran.

0
Istimewa

Selanjutnya dia menilai lemahnya pengawasan dan belum tegasnya sanksi terhadap pelanggaran menjadi salah satu penyebab masalah THR terus berulang.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, dan mengatur secara rinci besaran, waktu pemberian, hingga tata cara perhitungan THR.

Meski regulasi sudah tersedia, pelanggaran tetap terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 pengaduan terkait THR, dengan lebih dari separuhnya menyangkut THR yang belum dibayarkan perusahaan.

Legislator dari Partai NasDem itu menilai  pengaturan melalui surat edaran saja tidak cukup kuat untuk menjamin kepatuhan.

“Jika hanya diatur lewat surat edaran, itu tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh dan hak pekerja benar-benar terlindungi,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait