Beranda Kabupaten Solok Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang

Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang

0
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang

Sekda menambahkan apabila dari dokumen terkait tanah yang sudah diganti rugi oleh Pemda tersebut ternyata ada masyarakat yang merasa ada haknya, maka dipersilahkan menyiapkan bukti dokumen maupun saksi. Biar nanti pengadilan yang memutuskan. Jika nanti putusan pengadilan ada hak hak masyarakat di dalam lokasi tersebut tentu akan kita patuhi, tindaklanjuti sesuai aturan. Namun sepanjang tanah tersebut diputuskan pengadilan merupakan hak daerah, maka Pemda akan mengamankan tanah tersebut sebagai asset Pemkab Solok.
Pemda juga tetap membuka diri untuk melakukan mediasi dan musyawarah tapi tentu dalam koridor aturan yang berlaku.

Apapun hasil putusan pengadilan nantinya, diharapkan menjadi solusi bagi persoalan ini. Pemerintah Daerah menempuh jalur hukum (pengadilan) guna mendapat solusi terbaik, dan pemerintah juga sangat  menghargai hak-hak masyarakat/hak kaum. Maka biarkanlah nanti Pengadilan yang memutuskan. Pihak Pemerintah Kabupaten Solok berharap, seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas sampai proses pengadilan selesai.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait