Beranda Umum Perkuat Takola Ekspor SDA Strategis, Pemerintah Berlakukan PP 21 Tahun 2026

Perkuat Takola Ekspor SDA Strategis, Pemerintah Berlakukan PP 21 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026

0
Danantara

Pemerintah menilai pengaturan baru tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional dapat lebih optimal.

Data pemerintah menunjukkan tiga komoditas yang menjadi tahap awal implementasi PP 21 Tahun 2026 memiliki nilai ekspor mencapai USD66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar USD16,49 miliar.

Masa Transisi

Menko Airlangga menegaskan pemberlakuan PP 21 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027 sebagai waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan eksportir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa oleh perusahaan eksportir. Namun, eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait