Beranda Hukum dan Kriminal Perjuangkan Kesetaraan, PPPK Resmi Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Perjuangkan Kesetaraan, PPPK Resmi Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini diajukan karena para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut telah menempatkan mereka sebagai "ASN kelas dua" dan mendiskriminasi hak konstitusionalnya dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut telah menempatkan mereka sebagai "ASN kelas dua" dan mendiskriminasi hak konstitusionalnya dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permohonan uji materi dengan nomor registrasi 84/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), sebuah organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan berstatus PPPK . Sidang perdana digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, menyatakan bahwa pihaknya menggugat tiga norma dalam UU ASN. Ketiga pasal yang digugat adalah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 52 ayat (3) huruf c.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar 'ASN kelas dua'," tegas Arfan di hadapan majelis hakim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait