Dia juga mengingatkan terkait dengan keterlibatan ASN, pegawai BUMN dan BUMD bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada dan aturan kampanye, maka bisa dipidana penjara. Potensi moniy politik yang sangat diwaspadai karena pemberi dan penerima dalam UU Pilkada dapat dipidana penjara.
"Harapan kita partisipasi bapak ibuk agar melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran terutama kepada jajaran agar tidak melakukan pelanggaran dan tidak berurusan dengan Bawaslu terkait soal netralitas ASN," harap David Alexsander.
Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Lima Puluh Kota, Elsiwa Fajri, dalam sambutannya menyebut bahwa stakeholder harus bekerja keras dalam pengawasan, karena stakeholder merupakan pengawas partisipatif.
Dia juga menyebut, Bawaslu dengan sumber daya terbatas meski sudah dilantik petugas PTPS, namun dengan tahapan Pilkada yang banyak, tentu tidak bisa melakukan pengawasan secara melekat, maka tentu tugas bersama mengawasi secara partisipatif sebagai stakeholder.
"Ini adalah pemilihan serentak se-Indonesia. Mari kita sukseskan, dan ini akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Pemerintah daerah juga sudah menghibahkan dana sebesar 12 Miliar kepada Bawaslu dan 25 miliar untuk KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, tentu kita berharap partisipasi akan meningkat dan pilkada berjalan sukses," harapnya.