CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok. Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.