Beranda Politik Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi UU Harga Mati

Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi UU Harga Mati

Perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan kasus korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Sebagai bentuk komitmen pemerintah melakukan pemberantasan korupsi ini harus segara melakukan langkah-langkah yang berani.

Hardjuno mengatakan pemerintah harus segera membuat payung hukum perampasan aset dari koruptor. Sebenarnya sudah ada pembahasan di DPR, tapi belum nampak keseriusan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.

Selanjutnya dia mengatakan adanya kasus korupsi  terkini yakni di Pertamina yang taksirannya merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun  menjadi bukti bahwa RUU Perempasan Aset harus segera dijadikan Undang-undang.

“Saya kira, munculnya kasus itu cukup membuktikan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurutnya, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

“Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah melihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait