Pasangan itu kemudian mencari gudang WO di kawasan Rorotan. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pihak pengelola WO yang terus memberikan alasan berbelit terkait pembayaran lokasi acara (venue).
"Kita minta kepastian pembayaran karena sudah H-1. Mereka bilang deposito belum cair dan janji akan dibayar jam empat sore," ucap Aldi.
Bahkan, pihak WO sempat menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait tanggung jawab pelaksanaan acara. Namun setelah itu, pemilik WO pergi meninggalkan lokasi dengan alasan ada urusan lain.
Situasi semakin mencurigakan saat sejumlah pekerja dekorasi dan katering mengaku tidak mendapat arahan dari pemilik WO. Bahkan, beberapa pekerja meninggalkan lokasi karena tidak ada kepastian pekerjaan.
"Kami akhirnya yakin acara resepsi kemungkinan besar tidak akan berjalan," tutur Aldi.
Pasangan itu kemudian berusaha mencari solusi darurat agar akad nikah tetap bisa berlangsung. Mereka menghubungi vendor-vendor secara pribadi, seperti MUA, MC, penata rambut (hairdo), dan penyedia busana pengantin. Beruntung, beberapa vendor bersedia tetap hadir demi membantu prosesi akad nikah berjalan.
Meski resepsi gagal digelar, pihak gedung tetap memberikan fasilitas agar akad nikah dapat berlangsung sederhana sekitar satu sampai dua jam. Atas kejadian tersebut, Aldi dan Feny lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (24/5) malam.