CARAPANDANG.COM, DHAKA -- Pengadilan Bangladesh pada Senin (1/12) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sheikh Hasina, mantan perdana menteri (PM) Bangladesh yang dilengserkan, atas tindak korupsi terkait proyek Purbachal New Town Dhaka.
Pengadilan di Dhaka, ibu kota Bangladesh, tersebut juga menemukan Sheikh Rehana, saudara perempuan Hasina, dan Tulip Siddiq, putri Rehana, bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi.
Sebelumnya pada bulan lalu, pengadilan khusus di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kondisi terdakwa tidak hadir (in absentia) terhadap Hasina atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gelombang protes Juli 2024 di negara tersebut.
Pengadilan itu telah memerintahkan Hasina (78) untuk kembali dari India dan menghadapi persidangan. Hasina diduga memerintahkan respons polisi yang brutal terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, yang menyebabkan dirinya lengser dari kekuasaan tahun lalu.