"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya," ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung.
Febrie sendiri membantah semua tuduhan dan menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie usai pemeriksaan.
Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur . Rudi Margono menyebutkan, penempatan di Rutan KPK dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada Febrie karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar semasa menjabat Jampidsus, serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Saat tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangannya tidak diborgol.
Rudi Margono menjelaskan hal itu karena situasi yang terburu-buru karena sudah malam.
Sebelum kasus TPPU ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi, yaitu di PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke PLTU.
Setelah pelimpahan ke Kejagung, status tersangka Febrie hanya berlaku untuk perkara PT Asabri, sementara untuk dua perkara lainnya ia berstatus saksi.