Beranda Berita Penetapan Roy Suryo CS Bukan Akhir, Jokowi Harus Buktikan Ijazah Miliknya Asli di Pengadilan

Penetapan Roy Suryo CS Bukan Akhir, Jokowi Harus Buktikan Ijazah Miliknya Asli di Pengadilan

Kebenaran soal ijazah palsu Jokowi tidak akan pernah terungkap tanpa proses pengadilan.

0
ilustrasi/istimewa

Dengan penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka, maka kedua belah pihak, baik pihak Roy Suryo cs maupun pihak Jokowi, memiliki waktu yang sama untuk mengungkapkan kebenaran terkait dugaan ijazah palsu Jokowi menurut versinya masing-masing di hadapan hakim pengadilan pidana. 

Apalagi, pihak Roy Suryo cs sudah membuat buku pula yang berjudul, Jokowi's White Paper. Dan sempat juga merasa di atas angin, karena sudah memperoleh ijazah legalisir Jokowi dari KPU. 

"Roy Suryo cs terlalu yakin dengan temuannya,"ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana; Kurnia Tri Rohyani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis; Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait