CARAPANDANG - Peneliti senior Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi mendorong pemerintah mengurangi pajak mobil baru agar memberi dampak luas terhadap pasar otomotif dan ekonomi nasional.
Ia menguraikan pengenaan pajak mobil baru di Indonesia tergolong tinggi mencapai 40 persen. Semua itu dibebankan kepada pembeli dalam bentuk harga jual.
Menurut Agus ada baiknya pemerintah Indonesia juga melakukan evaluasi untuk membandingkan pengenaan pajak mobil baru dengan negara tetangga terdekat.
"Paling gampang kita benchmark. Mestinya kalau lihat di negara pesaing kita biasanya dua yang paling dekat itu, kalau nggak Thailand, ya Malaysia," kata Agus dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (14/4).
"Jadi kita bisa lihat lah dua negara itu, pelajari bagaimana struktur tax," ucapnya lagi.
Ia melanjutkan pengenaan pajak 40 persen, apalagi untuk sebuah kendaraan berstatus produksi lokal terlalu besar. Lantas cara paling mudah untuk ke depan, yaitu dengan menguranginya.
Menurut pandangan dia, jika pajak berkurang otomatis minat beli masyarakat akan meningkat. Hal itu dirasa berdampak luas kepada ekonomi secara nasional.
"Jadi cara yang paling gampang, menguranginya yaitu, supaya ekonominya tumbuh dulu. Kenapa? Karena kalau ekonominya tidak tumbuh, tidak sehat, industri tidak tumbuh, maka yang terjadi adalah, apa, menggerus. Menggerus daya beli dan sebagainya," kata Agus.
Pajak 40 persen