"Karena itu kami mengumumkan beberapa hal yang pertama bahwa muktamar PKB yang diselenggarakan tanggal 24-25 Agustus itu tidak sah atau cacat hukum. Karena tanggal 23 Juli DPP PKB mengadakan mukernas dan salah satu hasil mukernas itu adalah menjadwal muktamar PKB itu di akhir tahun setelah pelaksanaan pilkada. Pilkada 27 November artinya muktamar seharusnya dilakukan atau dilaksanakan di Desember 2024. Tapi entah kenapa kemudian jadwal muktamar dimajukan ke tanggal 24-25 Agustus 2024 seperti yang hari ini terjadi," jelas Malik kepada media dikutip, Minggu (25/8/2024).
Para eks Sekjen PKB tersebut mengaku akan segera berkonsultasi dengan PBNU dan para kyai lainnya, senior - senior PKB. Mereka juga mengklaim mendapat dukungan dari ratusan pengurus cabang dan wilayah PKB. Pada muktamar Jakarta, Malik menjelaskan agendanya mengembalikan peran dewan syuro di PKB sesuai dengan amanat awal pendirian partai.
Selain itu, muktamar juga akan memilih ketua umum PKB baru menggantikan Cak Imin yang muktamarnya dinilai tidak sah dan cacat hukum.
"Agenda prinsip yang akan kami lakukan adalah mengembalikan PKB ke khitohnya, garis perjuangannya sama seperti PKB dibentuk pada 1998 di mana eksistensi posisi peran kiai dan ulama itu begitu dominan, tidak hanya pengawas tapi membuat kebijakan besar dalam PKB. Tentu saja materinya banyak tidak hanya itu, tapi yang paling penting kami akan mengembalikan eksistensi para ulama di dalam PKB," jelas Malik.