Beranda Kabupaten Pohuwato Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemda Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Anggota BPD

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemda Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Anggota BPD

Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

0
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dikatakannya, peningkatan universal coverage jaminan ketenagakerjaan (UCJ) merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Pohuwato. BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Widhi berharap Pemda Pohuwato terus berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi semua pekerja di wilayah tersebut.

Sementara itu Asisten III Setda Pohuwato Mahyudin Ahmad yang mewakili Bupati Pohuwato juga mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya kerjasama ini.

Plt Direktur PDAM Tirta Moolango inipun mengapresiasi Dinas PMD dan Badan Keuangan Kabupaten Pohuwato yang telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial kepada seluruh anggota BPD di Kabupaten Pohuwato.

"Ini adalah program yang sangat penting bagi masyarakat dan merupakan langkah besar dalam melindungi para pekerja desa di Pohuwato", kata Mahyudin.

Ditempat yang sama Kepala Dinas PMD, Refli Basir, menambahkan bahwa kerjasama ini adalah bukti komitmen Pemda Pohuwato untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh anggota BPD di Kabupaten Pohuwato.

Meski, katanya, di tengah keterbatasan anggaran daerah, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi seluruh anggota BPD.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here