CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan setiap anak memperoleh kembali haknya atas pendidikan, sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui program "Sekolah Kembali" yang diadakan bertepatan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Selasa (28/7).
"Program 'Sekolah Kembali' merupakan langkah sistematis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat untuk menekan angka putus sekolah dan memastikan layanan pendidikan yang inklusif, merata, serta berkualitas," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Melalui program "Sekolah Kembali", Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi ATS untuk kembali mengikuti pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
Bagi anak yang tidak dapat kembali ke sekolah formal, tersedia layanan Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C sebagai alternatif untuk melanjutkan pendidikan.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dukungan berupa sekolah gratis dan berbagai layanan pendidikan alternatif sehingga faktor ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Pada tahap awal, program ini menjangkau 180 anak yang sebelumnya tidak bersekolah, terdiri atas 26 anak di Kecamatan Tamansari, 59 anak di Kecamatan Tambora, 57 anak di Kecamatan Cengkareng, dan 38 anak di Kecamatan Kalideres.