Ia mencontohkan Gedung Auditorium gubernuran yang selama ini digunakan untuk rapat, pelantikan, kegiatan organisasi, hingga berbagai agenda publik dengan jumlah peserta yang cukup besar. Kondisi bangunan itu, kini mulai mengalami kebocoran dan kerusakan pada beberapa bagian dinilai perlu segera ditangani demi menjamin keselamatan pengguna.
“Prinsip yang digunakan adalah menjaga aset daerah agar tetap berfungsi dengan baik. Ketika ada kerusakan yang berpotensi mengganggu aktivitas atau membahayakan pengguna, tentu pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Nolly juga menyebutkan, Pemprov Sumbar sepenuhnya memahami kondisi kebatinan daerah dan masyarakat Sumbar yang baru saja diterpa dan tengah berjuang untuk bangkit paskabencana. Ia menepis asumsi yang menyebut bahwa Pemprov Sumbar tidak peka.
Ia menerangkan, untuk penaganan kebencanaan Pemprov Sumbar mengalokasikan seluruh dana transfer kedaerah (TKD) untuk penanganan bencana. "Kita telah mendapat alokasi TKD sebesar 2,6 Triliun. Seluruhnya akan difokuskan pada mitigasi bencana, rehabilitasi paskabencana dan perbaikan infrastruktur,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya penggunaan anggaran tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.