SUMBAR, CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, setelah ditemukannya pelanggaran ketentuan perizinan yang dilakukan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Aksi penertiban tersebut ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan dua badan usaha pemegang SIPB. Kedua badan usaha tersebut diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi menjelaskan penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pemberitahuan tertulis kepada badan usaha terkait, namun belum dipatuhi.
“Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan sanksi penghentian penambangan bersifat administratif dan persuasif. Namun demikian, apabila kegiatan penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi kelengkapan syarat perizinan, maka penindakannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.