Heru menjelaskan apabila dari hasil pemadanan data dan survei lapangan terbukti calon penerima manfaat KJMU tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan tersebut karena termasuk golongan ekonomi mampu, maka anggaran KJMU itu akan dialihkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Sehingga, penggunaan anggaran KJMU menjadi lebih tepat sasaran dalam membantu mahasiswa dari golongan ekonomi tidak mampu untuk menempuh jenjang pendidikan di perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih mampu membiayai mahasiswa penerima manfaat KJMU hingga mereka menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Sehingga dia mengimbau mahasiswa tidak khawatir dalam melanjutkan pendidikannya dan dapat menjalankan perkuliahan dengan tenang.