CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan layanan pemakaman di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga ibu kota. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berduka serta memastikan pelayanan berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menyatakan bahwa fasilitas gratis ini merupakan bentuk kehadiran negara di saat paling sulit bagi warga.
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat dan tanpa beban biaya," ujarnya mengutip Antaranews, Kamis (5/3/2026).
Layanan gratis ini mencakup berbagai fasilitas, mulai dari pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, hingga makam tumpang.
Pemprov juga menyediakan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
Masyarakat dapat mengakses layanan mobil jenazah melalui hotline di nomor (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Selain transportasi, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah, termasuk peralatan memandikan jenazah dan petugas.
Di area TPU, warga dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3x3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa dipungut biaya.