Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Siap Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Pemko Payakumbuh Siap Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

0
Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” katanya.

Tahap awal penertiban akan dimulai 6 Mei 2025, dan pembongkaran dijadwalkan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan. Titik-titik prioritas yang telah ditetapkan meliputi Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.

“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, dan lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak,” ungkap Om Zet. “Ini bukan semata urusan fisik, tapi juga menyangkut kepentingan umum dan potensi konflik sosial.”

Ia pun menyinggung Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf e yang melarang pembangunan di jalur hijau dan fasilitas umum.

"Penertiban ini bukan semata soal pembongkaran, tetapi juga bentuk tanggung jawab menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota. Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemko menetapkan sejumlah prinsip penting seperti memberikan efek jera, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang rusak, serta menghentikan pemanfaatan ruang yang tak sesuai aturan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait