"Kami atas nama Pemkab, bersama Bapak Bupati, meminta Pemerintah Propinsi Sumbar melanjutkan pengelolaan TPA Regional Solok hingga 26 November 2028, sesuai perjanjian kerja sama yang tertuang pada tahun 2023. Selanjutnya meminta dukungan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk penganggaran operasional TPA. Terakhir mengusulkan pembangunan TPST ke Kementerian PUPR sebagai alternatif jangka panjang pengganti TPA Regional Solok," ucap Wabup.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi persoalan persampahan yang semakin kompleks, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam sesi akhir audiensi juga dibahas sejumlah hal terkait pembangunan pariwisata Kabupaten Solok. Antara lain pembangunan kawasan Gunung Talang menjadi Word Class Destination. Kemudian pengembangan kawasan wisata danau kembar dengan potensi di Danau Diatas dan Danau Dibawah.
Turut hadir Asisten Bidang Ekonomi dan pembangunan Jefrizal, Kepala Bapelitbang Nafri, Kepala DPUPR Effia Vivi Fortuna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur, Kepala DPRKPP Retni Humaira, serta sejumlah Kepala OPD Provinsi Sumatera Barat.