Menurutnya, keberhasilan reforma agraria membutuhkan kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta instansi vertikal lainnya. Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya validasi data agar subjek dan objek reforma agraria benar-benar tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jadikan forum ini sebagai ruang untuk membedah berbagai hambatan regulasi yang selama ini menghambat percepatan legalisasi aset rakyat. Semoga langkah kita diberkahi demi mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat,”tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Andi Baso Tabharani, S.Sit., M.A.P, menyampaikan bahwa pelaksanaan GTRA di Pohuwato akan diawali dengan pendataan serta perumusan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara valid.
Menurutnya, pembaruan data, identifikasi kendala di lapangan, serta perumusan solusi menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
“Sinergi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan reforma agraria sebagai solusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah serta kemudahan akses pemanfaatannya secara berkelanjutan,”jelasnya.