Terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Setda Pohuwato Suwartono Hulawa menjelaskan, bahwa insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 tahun 2023.
"Dan Pohuwato dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga oleh tim yang sebelumnya telah dibentuk, serta percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah", kata Kabag Suwartono.
Alokasi insentif ini, menurut Pak Ono sapaan akrab Suwartono Hulawa, tentu diharapkan akan digunakan untuk memperbaiki kinerja daerah-daerah di dalam menangani inflasi, menangani stunting, dan menangani kemiskinan ekstrem.
"Terkait dengan rakor pengendalian inflasi ini, kita setiap minggu melakukan zoom meeting oleh kementerian dalam negeri, untuk mengetahui kondisi pergerakan harga, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan dalam mengendalikan inflasi di masing-masing daerah", kata Suwartono Hulawa.