Wali Kota turut menyampaikan apresiasi atas dharma bakti, dedikasi, serta loyalitas anggota KORPRI selama lebih dari setengah abad dalam menjalankan tugas negara dan melayani masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme ASN serta meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI, termasuk pengembangan karier yang bebas dari intervensi politik demi tegaknya netralitas ASN.
Dalam amanat tersebut juga ditegaskan komitmen pemerintah memperkuat organisasi KORPRI melalui penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menjadi landasan penguatan profesi, kode etik, dan kualitas pelayanan publik.
Sebagai organisasi terbesar ASN, KORPRI memiliki posisi strategis dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan nasional. Zulmaeta menyampaikan bahwa ASN menjadi penggerak utama birokrasi dalam mengimplementasikan belanja negara dan daerah yang mencapai lebih dari Rp 4.900 triliun.
“Anggota KORPRI menjadi penggerak utama birokrasi dalam mengimplementasikan APBN dan APBD tersebut. Fokuslah mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Zulmaeta saat membacakan amanat.