Beranda Hukum dan Kriminal Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bea Cukai Hukum dan Kriminal Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bea Cukai Penulis Haidar Zafran - 22 Juni 2026 13:48 0 Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Trump: AS bisa Rebut Selat Hormuz, Pungut Ongkos Kapal yang Melintas Berita Berikutnya BPK Ingatkan Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara Bukan Hanya Hasilkan Opini, Tapi.... LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Bupati Saipul Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Mapolres Pohuwato Pemkab Pohuwato Tunjuk Iswan Bouty sebagai Plt Camat Patilanggio Puluhan Penambang Sampaikan Keluh Kesah Kepada Bupati Saipul Pelaksanaan Seleksi Paskibraka 2026 Ketat dan Objektif, Bupati Saipul Apresiasi Kesbangpol Bunda PAUD Pohuwato Resmi Kukuhkan Pokja Kabupaten dan Kecamatan Berita Terkait Berita Terkait