Beranda Warta Kementerian Pemerintah Terbitkan PP Nomor 31/2026, Disabilitas Dapat Diskon 20 Persen di 9 Sektor

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 31/2026, Disabilitas Dapat Diskon 20 Persen di 9 Sektor

Aturan yang merupakan turunan terakhir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini mewajibkan pemberian potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor layanan publik.

0
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf

CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan yang merupakan turunan terakhir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini mewajibkan pemberian potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor layanan publik.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan PP tersebut menjadi tonggak penting setelah diperjuangkan selama hampir satu dekade oleh para pemangku kepentingan, termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Sosial.

"Tentu PP ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," ujar Saifullah dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Sembilan sektor yang masuk dalam skema konsesi tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas (listrik, air, internet), ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.

Besaran konsesi dapat ditetapkan lebih tinggi dari 20 persen sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara layanan.

Untuk mengakses hak konsesi, pemerintah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang terdaftar di DTSEN, Kemensos telah memverifikasi dan menerbitkan KPD untuk lebih dari 4 juta jiwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait