CARAPANDANG- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur distribusi dan pembelian LPG 3 kilogram (kg) agar lebih tepat sasaran. Aturan ini akan membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari kewajiban penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penerapan sistem satu harga secara nasional, hingga pembatasan pembeli berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan regulasi ini bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan saat ini.
Aturan yang ada selama ini, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, dinilai sudah tidak relevan lagi.
"Karena sudah terlalu lama dan dinamikannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman lah ya. Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus dirubah. Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG," kata Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, dikutip Kamis (19/2/2026).
Dalam skema baru nanti, setiap pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi akan mewajibkan pembeli menunjukkan KTP. Sistem akan memverifikasi NIK pembeli secara otomatis untuk menentukan apakah yang bersangkutan berhak membeli LPG subsidi atau tidak.