Beranda Umum Pemerintah Siap Sanksi Platform Ojol yang Langgar Aturan Potongan 8 Persen

Pemerintah Siap Sanksi Platform Ojol yang Langgar Aturan Potongan 8 Persen

Pemerintah meminta aplikator memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada seluruh mitra.

0
Ilustrasi

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, dan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, sebelumnya telah memastikan penerapan komisi 8 persen untuk layanan penumpang roda dua masing-masing mulai 1 Juli 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait