Beranda Warta Kementerian Pemerintah Resmi Batasi 8 Platform Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun, YouTube dan Roblox Termasuk

Pemerintah Resmi Batasi 8 Platform Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun, YouTube dan Roblox Termasuk

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

0
Ilustrasi

Platform yang melanggar ketentuan verifikasi usia ini terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) di wilayah Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait