Beranda Ekonomi Pemerintah Pusat Genjot Kemandirian Fiskal Daerah pada 2027

Pemerintah Pusat Genjot Kemandirian Fiskal Daerah pada 2027

Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan bahwa penguatan PAD sebaiknya ditempuh melalui perluasan basis ekonomi, bukan hanya menaikkan tarif pajak.

0
Ilustrasi

Di sisi pembiayaan, pemerintah mendorong daerah memanfaatkan skema alternatif seperti proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (PPP) skala kecil, serta instrumen obligasi daerah yang tengah dirancang.

"Kita berharap dengan adanya Undang-Undang Obligasi Daerah ini, proses pembangunan di daerah akan lebih bisa dipercepat dan tidak tergantung pada pembiayaan dari pusat," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Marcus Mekeng.

Meski mendorong kemandirian, Pemerintah pusat tetap menaikkan anggaran transfer ke daerah pada 2027.

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) direncanakan sebesar Rp735 triliun pada 2027, naik dari outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun.

"Kalau perlu kita tambah, kita tambah seperti kemarin," ujarnya.

Kebijakan ini dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang masih memprihatinkan. Berdasarkan data Kemendagri, sekitar 490 kabupaten/kota mengalami kesulitan keuangan dan terancam tidak bisa membayar gaji ASN.

Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan bahwa penguatan PAD sebaiknya ditempuh melalui perluasan basis ekonomi, bukan hanya menaikkan tarif pajak, agar tidak membebani aktivitas ekonomi daerah.

Ia juga menekankan pentingnya ruang fiskal bagi daerah agar bisa merespons kebutuhan dan risiko lokal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait