Beranda Politik Pemerintah: Perkuat Perlindungan "Outsourcing" Lewat Permenaker 7/2026

Pemerintah: Perkuat Perlindungan "Outsourcing" Lewat Permenaker 7/2026

Pemerintah Memperkuat Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya

0
Pemerintah perkuat perlindungan

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait