CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, didampingi Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, pada Senin (20/10). Acara yang berlangsung hingga 22 Oktober ini diikuti perwakilan dari delapan provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari empat rangkaian regional sosialisasi yang akan digelar secara nasional.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.