CARAPANDANG - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial, karena berpotensi merupakan modus penipuan atau pemberangkatan haji ilegal.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026).
Dahnil menegaskan bahwa satu-satunya dokumen sah untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji resmi.
"Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan bahwa kebijakan Arab Saudi ini salah satunya dipicu oleh maraknya penyalahgunaan jalur furoda di tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak pihak menjual visa tersebut dengan harga tidak rasional hingga mencapai Rp1 miliar per orang. Praktik ini dinilai merugikan dan dihentikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhaj menegaskan bahwa tidak ada jalur instan atau "haji tenol" (langsung berangkat) dalam penyelenggaraan ibadah haji yang sah. Seluruh calon jemaah wajib mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
"Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre," tegas Dahnil.