Beranda Umum Pemerintah Masih Bahas Pola Kerja Fleksibel saat Lebaran

Pemerintah Masih Bahas Pola Kerja Fleksibel saat Lebaran

0
Pemerintah masih membahas implementasi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Selain itu, Rini menjelaskan bahwa pelaksanaan FWA didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian, FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Rini menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait