Beranda Warta Kementerian Pemerintah akan Rombak Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah akan Rombak Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran Indonesia

Dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2024 memang memuat komitmen negara melindungi PMI, namun jika melihat praktik di lapangan masih jauh panggang dari api.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) akan merombak Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Target dari perombakan tersebut adalah untuk  menghentikan praktik pemerasan berkedok biaya penempatan dan putus mata rantai perdagangan orang.

Langkah awal yang dilakukan melalui Lokakarya Konsultasi kedua yang digelar Kemenko PM bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK), Senin, 15 Desember 2025 di Jakarta. Sebelumnya, Kemenko PM sudah lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat sipil dan komunitas pekerja migran pada September–Oktober 2025.

Deputi Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison mengungkapkan dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2024 memang memuat komitmen negara melindungi PMI, namun jika melihat praktik di lapangan masih jauh panggang dari api.

"Evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang. Oleh karenanya diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan," ujar Leon dilansir RMol.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait