Beranda Umum Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Melalui UU Kesehatan

Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Melalui UU Kesehatan

Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang pemenuhan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) melalui berbagai jalur.

0
istimewa

Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu ke depan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.

Sebanyak 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 10 aturan, Peraturan Presiden sebanyak 2 aturan, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 aturan. dilansir kemkes.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait