CARAPANDANG - Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Dengan begitu, nantinya pelantikan Presiden dan Wapres tidak seperti beberapa periode lalu. Di mana proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).
Dia mengatakan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR. Yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Menurut dia, Ketetapan MPR itu bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4/2024), menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ini sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.