Beranda Internasional Pelaku Penipuan di Singapura Dapat Hadapi Hukuman Cambuk per 30 Desember 2025

Pelaku Penipuan di Singapura Dapat Hadapi Hukuman Cambuk per 30 Desember 2025

Orang-orang melintasi jalan di Singapura pada 17 Februari 2022. (Xinhua/Then Chih Wey)

0
Xinhua

CARAPANDANG.COM, SINGAPURA -- Pelaku kejahatan yang dihukum karena kasus penipuan atau tindak kejahatan yang berkaitan dengan penipuan di Singapura dapat menghadapi hukuman cambuk mulai Selasa (30/12) berdasarkan Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025, yang diloloskan pada November lalu, kata Kepolisian Singapura pada Senin (29/12).

   Menurut hukum pidana tersebut, perantara penipuan (scam mule) dapat menerima hingga 12 cambukan, sementara pelaku penipuan dan anggota sindikat dapat menghadapi hukuman cambuk wajib antara enam hingga 24 cambukan, menurut pihak kepolisian dalam sebuah unggahan di Facebook.

   Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 19 Desember bahwa memerangi kasus penipuan tetap menjadi "prioritas nasional utama", menyebut adanya kekhawatiran tentang jumlah kasus penipuan dan kerugian sebagai alasannya.

   Pihak kepolisian mendesak masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi sensitif yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan, termasuk Singpass, sistem identitas digital nasional Singapura, serta rekening bank dan pembayaran maupun kartu SIM.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait