Beranda Politik PDIP Hormati Keputusan MK Tolak Gugatan Terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu

PDIP Hormati Keputusan MK Tolak Gugatan Terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu

PDI Perjuangan atau PDIP menyatakan bahwa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

0
PDI Perjuangan atau PDIP menyatakan bahwa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

CARAPANDANG - PDI Perjuangan atau PDIP menyatakan bahwa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK ini dan kami pastikan merupakan bagian dari peradaban hukum, pengayaan, dan penguatan hukum," ujarnya Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan usai sidang putusan MK, Kamis (15/6/2023).

Arteria menjelaskan bahwa PDIP merupakan partai yang matang dan dewasa, sehingga putusan MK tidak akan berpengaruh pada kesiapan partai menyongsong Pemilu 2024. Anggota Komisi III DPR itu mengatakan kader partainya yang akan berkontestasi pada Pemilu Legislatif baik di level pusat, daerah, hingga kabupaten/kota, sudah disiapkan untuk menghadapi Pmeilu dengan sistem terbuka maupun tertutup.

"Kami juga ingin menyampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua, kami juga ingin mengingatkan pernyataan Bung Hatta bahwa kedaulatan yang diciptaka oleh rakyat harus bersendikan dari rakyat sendiri," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Partai Gerindra, Golkar dan PKS turut menghadiri sidang putusan MK hari ini. Anggota DPR Komisi III Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan sistem terbuka juga masih memiliki beberapa catatan perbaikan ke depannya.

Dia juga menilai pendapatn berbeda dalam MK juga, atau dissenting opinion, merupakan yang lazim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait