"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti," tandasnya.
Dalam laporannya, pelapor menjerat terlapor dengan pasal-pasal tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak Pandji Pragiwaksono maupun Polda Metro Jaya terkait perkembangan penyelidikan.