Ia juga menilai Kementerian Dalam Negeri bersama DPR perlu memperhitungkan dampak inflasi dalam kurun waktu tertentu sebelum memutuskan kenaikan hak keuangan kepala daerah karena kondisi tersebut turut memengaruhi beban yang dihadapi kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Menurut Rifqinizamy, peningkatan hak keuangan kepala daerah dapat dilakukan melalui pemberian insentif yang bersumber dari PAD. Ia menilai kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang diterima.