Henry yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Partai Golkar ini menyambut baik sikap Hotman Paris yang sudah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan beserta organisasi kewartawanan. Namun ia menyebut permintaan maaf secara terbuka tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur delik telah terpenuhi.
Penyidik, kata Henry, dapat menguji pemenuhan unsur pidana melalui Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan atau Pasal 436 jo Pasal 437 UU 1/2023 tentang KUHP baru, serta jaminan perlindungan wartawan dalam UU Pers.
"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan. Apabila diduga memenuhi unsur pidana, proses hukum patut dihormati agar ada kepastian dan pembelajaran etika komunikasi publik," jelasnya.
Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa penanganan perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian untuk membuktikan apakah ucapan tersebut murni luapan emosi atau sudah menyerang kehormatan.
"Namun asas saling menghormati dan restorative justice mari juga tetap kita junjung tinggi," pungkasnya.