Bualemo, carapandang.com - Saat ini, peredaran emas dan tambang ilegal sangat gencar disosialisasikan oleh Pemerintah baik Provinsi hingga Daerah. Bahkan Kapolda Gorontalo mengeluarkan edaran berupa intrupsi, larangan jual beli emas dari tambang ilegal di Provinsi Gorontalo khususnya di Kabupaten Boalemo. Larangan tersebut pun bersamaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda 100 miliar.
Namun, di Kabupaten Boalemo ada salah satu lokasi pertambangan ilegal. Dimana banyak masyarakat lokal hingga pengusaha berkecimpung dilokasi pertambangan ilegal tersebut. Tidak hanya itu, bahkan ada salah seorang ASN Kementerian Sosial RI yang berdinas di Kabupaten Boalemo diduga menerima upeti berupa uang setoran setiap bulan dari hasil tambang ilegal tersebut.
Setoran kepada oknum ASN Kemensos yang berinisial ZN tersebut berupa uang pengamanan agar tambang ilegal itu tidak dimuat pada media yang bersangkutan. Diketahui oknum ASN Kemensos tersebut mempunyai salah satu media di Boalemo yang dikelolah oleh adik dan istrinya.
Setoran tambang ilegal yang diterima oleh Oknum ASN Kemensos di Boalemo itu diduga diterima setiap bulan melalui nomor rekening BRI 227601000541536 atas nama ZN
Hal ini tentunya sangat menciderai etika seorang birokrat, apalagi oknum tersebut selaku ASN Kemensos yang bertugas di Kabupaten Boalemo. Tentunya hal yang sangat memalukan ini harus menjadi perhatian serius dari Kementerian Sosial RI, khususnya Pemerintah Kabupaten Boalemo.