Angka TWP90 ini masih berada dalam batas ambang yang ditetapkan OJK, yakni maksimal 5%. Namun, tren kenaikan dari bulan sebelumnya menjadi perhatian mengingat pertumbuhan penyaluran yang tetap agresif.
Untuk industri pembiayaan atau multifinance, OJK mencatat piutang pembiayaan tumbuh 0,61% yoy menjadi Rp514,09 triliun pada Maret 2026. Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 6,15% yoy.
Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,83% dan NPF net sebesar 0,8%. Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan naik menjadi 2,17 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara itu, industri pegadaian mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 60,27% yoy menjadi Rp153,49 triliun, dengan porsi terbesar dari produk gadai yang mencapai Rp127,92 triliun.
OJK juga mengungkapkan bahwa terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, 11 dari 94 penyelenggara pinjaman daring juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruh perusahaan tersebut, menurut Agusman, telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah perusahaan fintech lending resmi yang terdaftar dan diawasi OJK tercatat sebanyak 94 entitas.