Di dalamnya, prioritas ini mencakup peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki pemerintah, sebagai investor institusional.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.
Hal ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).