CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diduga nilai kerugian akibat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," imbuhnya.
Syarief menjelaskan kerugian itu terjadi akibat hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya didapat dari pihak-pihak pengekspor Crude Palm Oil (CPO).
Akibat persekongkolan itu, kata dia, para pelaku berhasil terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
"Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah," tuturnya.