Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2026).
"Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun," ujar Dedy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook tersebut.
Dedy merinci kerugian negara per tahun sebagai berikut:
· Tahun 2020: Rp127,9 miliar
· Tahun 2021: Rp544,5 miliar
· Tahun 2022: Rp895,3 miliar