Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah memasuki tahap penyelidikan terkait persoalan utang yang mencuat pasca penyelenggaraan ajang balap Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2023. Dugaan penyelewengan dana sponsorship dari PT Bank NTB Syariah menjadi fokus penyelidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi di Mataram, Jumat (7/11/2025).
"Iya, betul. Kasusnya dalam tahap penyelidikan," kata Zulkifli mengutip Antara..
Langkah hukum ini berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) oleh Kepala Kejati NTB dengan Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 pada 8 Oktober 2025.
Dengan adanya Sprinlid tersebut, jaksa Bidang Pidana Khusus secara intensif mengumpulkan keterangan dan dokumen melalui pemanggilan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam euforia ajang balap yang digelar di eks Bandara Selaparang itu. Pihak-pihak yang dipanggil antara lain PT Samota Enduro Gemilang sebagai penyelenggara, PT Carsten Indonesia selaku event organizer, hingga perwakilan pemerintah daerah.
"Terakhir, jaksa pada bidang pidana khusus tercatat memanggil manajemen PT Bank NTB Syariah yang menjadi sponsor utama dalam ajang balap seri ke-2 Indonesia tahun 2023 itu," ujar Zulkifli.
Sebagai bank milik daerah, PT Bank NTB Syariah disebutkan menggelontorkan dana sponsorship yang mencapai angka miliaran rupiah untuk mendukung gelaran olahraga ekstrem tersebut.